Erabaru.net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membekuk kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus terbaru, KPK menciduk Remigo Yolando Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (17/11/2018).
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Papak Bharat diciduk karena menerima Rp 550 juta terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat.
Bulan lalu, KPK menciduk Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pada Jumat (26/10) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu SUN (Bupati Cirebon periode 2014 – 2019), dan GAR (Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Cirebon).
Atas perbuatannya, Bupati Cirebon disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, GAR yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada pertengahan Oktober 2018, KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap 3 tersangka lainnya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bekasi terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut adalah politikus Partai Golkar Neneng Nurhasanah Yasin selaku Bupati Bekasi periode 2017 – 2022), NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) dan BS (Swasta).
Sehari sebelumnya KPK telah menahan 6 tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu J, SMN, DT, T, FDP, dan HJ. KPK menetapkan total 9 orang sebagai tersangka, pada Senin (15/10) dalam gelar perkara setelah pemeriksaan 24 jam pertama pasca tertangkap tangan.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada NHY selaku Bupati Bekasi periode 2017 – 2022 bersama-sama para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu J, SMN, DT dan NR terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya tersebut, NHY dan NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, BS yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut 37 kepala daerah yang terkena OTT KPK:
- Amran Batalipu, Bupati Buol
- Muh. Hidayat Batubara, Bupati Mandailing Natal
- Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas Kalimantan
- Rachmat Yasin, Bupati Bogor
- Yesaya Sombuk , Bupati Biak Numfor
- Ade Swara, Bupati Karawang
- Ojang Suhandi, Bupati Subang
- Yan Anton Ferdian, Bupati Banyuasin
- Atty Suharty Tochija, Wali Kota Cimahi
- Sri Hartini, Bupati Klaten
- Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu
- Achmad Syafii, Bupati Pamekasan
- Siti Mashita Soeparno, Wali Kota Tegal
- OK Arya Zulkarnaen, Bupati Batu Bara
- Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu
- Tb Iman Ariyadi, Wali Kota Cilegon
- Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk
- Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah
- Nyono Wiharli Suhandoko, Bupati Jombang
- Marianus Sae, Bupati Ngada
- Imas Ayuminingsih, Bupati Subang
- Mustafa, Bupati Lampung Tengah
- Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari
- Abu Bakar, Bupati Bandung Barat
- Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan
- Agus Feisal Hidayat, Bupati Buton Selatan
- Tasdi, Bupati Purbalingga
- Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung
- M Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar
- Ahmadi, Bupati Bener Meriah
- Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh
- Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu
- Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
- Setiyono, Wali Kota Pasuruan
- Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi
- Sunjaya Purwadi Sastra, Bupati Cirebon
- Remigo Yolando Berutu, Bupati Pakpak Bharat.
(asr)